Celah Aturan, Petahana Mundur untuk Muluskan Keluarga Nyalon
![Celah Aturan, Petahana Mundur untuk Muluskan Keluarga Nyalon](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150617_192951/192951_173348_hadar_nafiz_KPU_dlm_ric.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengakui pihaknya tidak bisa melarang kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya, untuk memuluskan anggota keluarga mendaftar sebagai calon kepala daerah pada pilkada 9 Desember mendatang.
“Kami tidak bisa melarang mereka. Yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat. Bukan orang yang pernah menjabat. Jadi kami enggak bisa melarang, kecuali di undang-undang mengatakan demikian,” ujar Hadar, Rabu (17/6).
Menurut Hadar, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya mengatur calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dimana petahana disebut orang yang sedang menjabat.
“Jadi kalau sudah tidak menjabat, bukan petahana,” ujar Hadar.
Selain itu, Hadar juga mengaku syarat tersebut baru akan diperiksa setelah masa pendaftaran bakal calon kepala daerah 26-28 Juli mendatang. Karena itu jika saat ini terdapat calon kepala daerah dari jalur perseorangan diketahui mempunyai hubungan dengan kepala daerah, namun kepala daerah tersebut belum mengundurkan diri, maka KPUD tidak dapat menolak.
“Kita harus jelaskan bahwa kalau dia saat pendaftaran masih ada hubungan dengan petahana, maka tidak boleh. Tapi nanti kalau pada saat pendaftaran itu tidak ada hubungan lagi karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi petahana, misal mundur atau diberhentikan atau masa jabatannya sudah berakhir, maka tidak ada lagi hubungannya,” ujar Hadar.
Kebijakan tersebut kata Hadar, diambil karena jika KPU melarang sejak awal, dapat disalahkan. Sebab masih ada selisih waktu dari penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dengan masa pendaftaran calon kepala daerah.
“Kalau kami melarang dari awal, kan kami juga bisa disalahkan. Misalnya tidak boleh menyerahkan syarat dukungan perseorangan karena ada hubungan dengan petahana. Pasti dijawab, nanti pada saat pendaftaran bisa saja dia mengundurkan diri, dengan alasan punya hak. Maka kami bisa salah juga. Sehingga, kami jelaskan saja bahwa silakan kalau mau mendaftar, menyerahkan dokumen, silahkan saja. Cuma ini aturannya nanti saat pendaftaran akan dicek apakah anda ada hubungan petahana atau tidak,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengakui pihaknya tidak bisa melarang kepala daerah mengundurkan diri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan