Celana Dalam Mbak Kam Tampak Tebal, Oh Ternyata
Jumat, 08 November 2019 – 08:32 WIB

Kapolres Mempawah memberikan keterangan pers terkait Operasi Antik Kapuas 2019 di wilayah hukumnya, Selasa (5/11). Foto: Alfi Sandy/Rakyat Kalbar
“Dari pemeriksaan, KAM warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga dia pemasok sabu dari Pontianak dengan sasaran peredaran wilayah Padang Tikar dan Batu Ampar,” kata Kapolres.
Lima tersangka lantas dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kelimanya tidak terkait jaringan pengedar KAM. Tapi mereka mengaku memperoleh narkotika dari wilayah Beting, Kota Pontianak,” ujar Kapolres. (Alfi Shandy/rk/prokal)
Perempuan inisial KAM ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba, dia menyimpan barang haram itu di celana dalamnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi