Celebes Cup Sisakan Masalah
Rabu, 07 November 2012 – 08:39 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes CUP II yang tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu. Dia menjelaskan masih mendalami kasus ini dan bisa berkembang dari awalnya diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar , menjadi pasal 89 ayat 2 UU no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari beberapa pihak yang ada hubunganya dengan kegiatan tersebut.
"Sudah diperiksa beberapa yaitu dari pemilik tempat (stadion, red,), pemadam kebakaran, PMI, dan beberapa pihak lainnya," ucapnya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11).
Baca Juga:
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes
BERITA TERKAIT
- Dukungan untuk Christian Adinata Comeback ke Dunia Tepok Bulu Terus Mengalir
- Sempat Dihujani Kritik, Ciro Alves Beri Pembuktian kepada Bobotoh
- Nusantara BYC Kian Mantap Menatap Ajang Balap Sepeda di Level Internasional
- Persib Dapat Denda Ratusan Juta Rupiah, Ada Imbauan untuk Bobotoh
- Lisandro Martinez Cedera Serius, Ruben Amorim: Ini Sangat Sulit Bagi Kami
- Arema FC Vs Bali United Sore Ini: Singo Edan Lapar Kemenangan