Celebes Cup Sisakan Masalah
Rabu, 07 November 2012 – 08:39 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes CUP II yang tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu. Dia menjelaskan masih mendalami kasus ini dan bisa berkembang dari awalnya diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar , menjadi pasal 89 ayat 2 UU no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari beberapa pihak yang ada hubunganya dengan kegiatan tersebut.
"Sudah diperiksa beberapa yaitu dari pemilik tempat (stadion, red,), pemadam kebakaran, PMI, dan beberapa pihak lainnya," ucapnya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11).
Baca Juga:
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes
BERITA TERKAIT
- Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
- Sang Juara Dunia MotoGP 2024 Jajal Motor RS-GP, Bos Aprilia: Bakal Menggila
- ACL 2: Kejar Target Juara Grup, Port FC Berambisi Kalahkan Persib
- Jejak Persib di Thailand, Maung Bandung Bisa Curi 3 Poin dari Port FC?
- Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
- Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Laga Kandang Tidak di SUGBK