Celebes Cup Sisakan Masalah
Rabu, 07 November 2012 – 08:39 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes CUP II yang tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu. Dia menjelaskan masih mendalami kasus ini dan bisa berkembang dari awalnya diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar , menjadi pasal 89 ayat 2 UU no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari beberapa pihak yang ada hubunganya dengan kegiatan tersebut.
"Sudah diperiksa beberapa yaitu dari pemilik tempat (stadion, red,), pemadam kebakaran, PMI, dan beberapa pihak lainnya," ucapnya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11).
Baca Juga:
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes
BERITA TERKAIT
- Timnas Indonesia vs Jepang: STY Minta Skuadnya Tampilkan Permainan yang Tak Akan Disesali
- Soal Kans Timnas Indonesia Menang Melawan Jepang, Jay Idzes Jujur Bilang Begini
- Sempat Kalah Lawan Dewa United, Timnas Basket Indonesia Bangkit dengan Gebuk Malaysia
- Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
- Indonesia vs Jepang, Jay Idzes: Kami Punya Kesempatan
- Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo