Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka
Selasa, 11 Agustus 2020 – 00:09 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar,” pungkasnya. (adi/pojokbogor)
MF, 17 tahun, tewas dibacok saat berhadapan dengan MH menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!