Cemara Hamil 6 Bulan, Sang Pacar Ogah Bertanggung Jawab, Begini Akhirnya
jpnn.com, SELONG - Seorang pria berinisial KH harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya, Cemara, 16, siswi salah satu SMA di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Ia dilaporkan sang pacar, tak mau bertanggung jawab setelah melakukan perbuatan asusila hingga hamil 6 bulan.
Korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku yang berprofesi petani ke Polres Lombok Timur agar pelaku di proses hukum.
Informasi yang dihimpun, Kamis, saat korban dan keluarganya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Lotim, menceritakan kalau korban telah digauli pelaku sebanyak tiga kali.
Korban pertama kali digauli pelaku di rumah temannya, ketiga kalinya korban digauli di rumah kakak pelaku.
Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dengan kasus dugaan asusila terhadap oknum pelajar di bawah umur yang dilakukan pria itu ke SPKT.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
"Laporan sudah diterima dan dalam penyelidikan dan akan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai aturan yang ada," tandasnya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial KH harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya, Cemara, 16, siswi salah satu SMA di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun