Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Hal itu dilakukan pemprov untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.
Sebab, PT KCN tidak menaati kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022.
Izin PT KCN dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 pada 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Perusahaan bongkar muat pelabuhan ini diketahui tidak melaksanakan sanksi karena perbuatan pencemaran lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan surat keputusan itu diterbitkan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Bapak Gubernur menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep, Senin (20/6).
SK ini diterbitkan dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan PT KCN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja