Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut

Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan izin PT KCN telah dicabut karena mencemari lingkungan dan tidak menaati sanksi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com.

Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara  terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.

Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Dasar hukumnya didasarkan pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News