Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
Senin, 20 Juni 2022 – 23:02 WIB
Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.
Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Dasar hukumnya didasarkan pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies