Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
Senin, 20 Juni 2022 – 23:02 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan izin PT KCN telah dicabut karena mencemari lingkungan dan tidak menaati sanksi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com.
Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.
Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Dasar hukumnya didasarkan pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies