Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah Harus Membersihkan
Kamis, 21 Maret 2013 – 00:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum mendapat laporan resmi dari Bapedalda Batam, terkait kebakaran pabrik pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), PT Mega Green Technology di Kabil, Batam, Rabu (13/3) pekan lalu. Namun, kementerian yang kini dipimpin Balthasar Kambuaya itu sudah memberi warning agar Mega Green siap-siap memulihkan kawasan yang terkontaminasi. Terkait penanganan pascakebakaran, lanjutnya, saat ini Tim KLH juga terus mengumpulkan informasi tentang dampak kebakaran itu terhadap lingkungan di Batam. Mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, maka Mega Green harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kebakaran itu.
Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 KLH, Ahmad Gunawan Wibisono mengungkapkan, kebetulan anak buahnya sedang berada di Batam saat pabrik Mega Green terbakar. Karenanya, anak buah Gunawan pun langsung berinisiatif meninjau lokasi untuk menggali informasi.
Baca Juga:
"Laporan resminya belum ada, jadi kita masih menunggu. Intinya dia (Bapedalda) report ke kita. Tapi tim kita sebenarnya sudah meninjau ke lapangan. kebetulan pas dinas di Batam," kata Gunawan kepada JPNN, Rabu (20/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum mendapat laporan resmi dari Bapedalda Batam, terkait kebakaran pabrik pengolah
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom