Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah Harus Membersihkan
Kamis, 21 Maret 2013 – 00:12 WIB
"Kalau ada yang tekontaminasi, itu harus dibersihkan. Pihak perusahaan yang harus melakukannya. Saya dengar Bapedalda Batam sudah memerintahkan soal itu," sambung Gunawan.
Menyinggung soal sanksi pidana terhadap PT Mega Green, Gunawan mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Itu ada di deputi lainnya. Tapi saya dengar Bapedalda bertindak," lanjutnya.
Terkait evaluasi izin operasi kepada PT Mega Green, Gunawan menuturkan hal itu bisa saja dilakukan dengan merujuk temuan-temuan di lapangan. "Pasti ada pengumpulan informasi, tapi itu di deputi lain," ucapnya.
Bagaimana dengan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan? "Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, bisa mengajukan kompensasi. Tapi itu bukan kami yang menentukan. Masyarakat sendiri yang harus mengajukan gugatan," pungkas pejabat eselon II di KLH itu.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum mendapat laporan resmi dari Bapedalda Batam, terkait kebakaran pabrik pengolah
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom