Cemari Lingkungan, Pembakaran Arang di Jaktim Ditutup Pemprov
jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya karena dianggap mencemari lingkungan.
Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) 31 Agustus 2023 dengan nomor 2888/LH.05.00.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan pihaknya menutup sementara tempat tersebut sesuai arahan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk tegas kepada pihak yang mencemari lingkungan di Jakarta.
SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan, dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang,” ucap Eko dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Pemilik usaha diminta membersihkan lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I).
SP 1 itu diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan. Lalu, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang tersebut mencemari lingkungan.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
Sudin LH Jaktim tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya karena dianggap mencemari lingkungan.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial