Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara
Jumat, 11 November 2011 – 11:28 WIB
“Sesuai hasil laboratorium tersebut, maka BLH melalui surat nomor 637.990/BLH/XI/2011 tanggal 8 November 2011 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium mengacu pada PP No 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dapat disimpulkan bahwa Sungai Mosak dalam keadaan normal atau tidak tercemar,” kata Stanislaus kepada Kalteng Pos.
Terkait penggunaan jalan, dia mengungkapkan, Jalan Koridor PT TOP itu sudah sah sesuai SK Gubernur Kalteng No. 188.44/284/2008 tentang pengesahan izin penggunaan jalan angkut batubara (Koridor) atas nama PT TOP sepanjang 41,25 kilometer.
Dia membeberkan, untuk penggunaan Jalan Alamindo sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batara dengan PT TOP tentang pemanfaatan Jalan Eks HPH PT Alam Indo Jaya untuk angkutan batubara no: 630/04/Huk/2007 dan No: 010/KKS/TOP-Barut/VI/2007.
Dia menambahkan, sedangkan untuk program CD sudah dilakukan dan sudah pernah dilaporkan di DPRD pada waktu hearing pada Juni 2011. “Program CD PT TOP untuk Batara di lakukan di Desa Paring Lahung dan Desa Lemo 1. Untuk detail program yang sudah dilakukan bisa dicek,” tandasnya. (eni/art/fuz/jpnn)
MUARA TEWEH - Warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng melaporkan PT Telent Orbit Prima (TOP) kepada DPRD Barito Utara. Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura