Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara

Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara
Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara
“Sesuai hasil laboratorium tersebut, maka BLH melalui surat nomor 637.990/BLH/XI/2011 tanggal 8 November 2011 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium mengacu pada PP No 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dapat disimpulkan bahwa Sungai Mosak dalam keadaan normal atau tidak tercemar,” kata Stanislaus kepada Kalteng Pos.

     

Terkait penggunaan jalan, dia mengungkapkan, Jalan Koridor PT TOP itu sudah sah sesuai SK Gubernur Kalteng No. 188.44/284/2008 tentang pengesahan izin penggunaan jalan angkut batubara (Koridor) atas nama PT TOP sepanjang 41,25 kilometer.

     

Dia membeberkan, untuk penggunaan Jalan Alamindo sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batara dengan PT TOP tentang pemanfaatan Jalan Eks HPH PT Alam Indo Jaya untuk angkutan batubara no: 630/04/Huk/2007 dan No: 010/KKS/TOP-Barut/VI/2007.

     

Dia menambahkan, sedangkan untuk program CD sudah dilakukan dan sudah pernah dilaporkan di DPRD pada waktu hearing pada Juni 2011. “Program CD PT TOP untuk Batara di lakukan di Desa Paring Lahung dan Desa Lemo 1. Untuk detail program yang sudah dilakukan bisa dicek,” tandasnya. (eni/art/fuz/jpnn)

MUARA TEWEH - Warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng melaporkan PT Telent Orbit Prima (TOP) kepada DPRD Barito Utara. Perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News