Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY). Para tersangka melaporkan EBY melakukan money politics di wilayah Ponorogo. Polisi menganggap laporan itu tak benar sehingga para pelapor yang menjadi tersangka. Berita itu menjadi perhatian panggung politik karena EBY adalah caleg Partai Demokrat di dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Madiun). EBY adalah nomor urut 3 untuk DPR.
Bukan hanya pelapor yang dijerat. Tiga media yang memberitakan masalah tersebut juga diseret sebagai tersangka. Ketiga media itu Okezone.com, The Jakarta-globe.com, dan Harian Bangsa.
Kasus itu dianggap sangat serius oleh polisi. Jumpa pers saja dilakukan langsung Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Hadi Atmoko dan Dirpidsus Polda Metro Kombespol Mochammad Irawan.
Baca Juga:
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Berkunjung ke Labuan Bajo, Dubes Asing Diajak Menanam Pohon Hingga Wisata Kuliner
- Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP?
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh
- KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas