Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY). Para tersangka melaporkan EBY melakukan money politics di wilayah Ponorogo. Polisi menganggap laporan itu tak benar sehingga para pelapor yang menjadi tersangka. Berita itu menjadi perhatian panggung politik karena EBY adalah caleg Partai Demokrat di dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Madiun). EBY adalah nomor urut 3 untuk DPR.
Bukan hanya pelapor yang dijerat. Tiga media yang memberitakan masalah tersebut juga diseret sebagai tersangka. Ketiga media itu Okezone.com, The Jakarta-globe.com, dan Harian Bangsa.
Kasus itu dianggap sangat serius oleh polisi. Jumpa pers saja dilakukan langsung Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Hadi Atmoko dan Dirpidsus Polda Metro Kombespol Mochammad Irawan.
Baca Juga:
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week