Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY). Para tersangka melaporkan EBY melakukan money politics di wilayah Ponorogo. Polisi menganggap laporan itu tak benar sehingga para pelapor yang menjadi tersangka. Berita itu menjadi perhatian panggung politik karena EBY adalah caleg Partai Demokrat di dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Madiun). EBY adalah nomor urut 3 untuk DPR.
Bukan hanya pelapor yang dijerat. Tiga media yang memberitakan masalah tersebut juga diseret sebagai tersangka. Ketiga media itu Okezone.com, The Jakarta-globe.com, dan Harian Bangsa.
Kasus itu dianggap sangat serius oleh polisi. Jumpa pers saja dilakukan langsung Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Hadi Atmoko dan Dirpidsus Polda Metro Kombespol Mochammad Irawan.
Baca Juga:
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak