Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB

Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY). Para tersangka melaporkan EBY melakukan money politics di wilayah Ponorogo. Polisi menganggap laporan itu tak benar sehingga para pelapor yang menjadi tersangka. Berita itu menjadi perhatian panggung politik karena EBY adalah caleg Partai Demokrat di dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Madiun). EBY adalah nomor urut 3 untuk DPR.
Bukan hanya pelapor yang dijerat. Tiga media yang memberitakan masalah tersebut juga diseret sebagai tersangka. Ketiga media itu Okezone.com, The Jakarta-globe.com, dan Harian Bangsa.
Kasus itu dianggap sangat serius oleh polisi. Jumpa pers saja dilakukan langsung Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Hadi Atmoko dan Dirpidsus Polda Metro Kombespol Mochammad Irawan.
Baca Juga:
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit