Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka

Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Menurut Anton, penetapan Naziri dan Bambang Kisminarso sebagai tersangka karena laporan dugaan politik uang terhadap EBY adalah berita bohong. ''Dari hasil rapat pleno Panitia Pengawas (Panwas) Ponorogo, tidak ada money politics itu. Malah, yang ada adalah berita bohong,'' kata Anton.

Versi Kapolda, Naziri dianggap men-setting adanya money politics itu. Kemarin pagi Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo. ''Lantas, momen itu difoto sebagai bukti. Lalu dilaporkan ke panwas sebagai money politics,'' katanya. Tak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.

Klaim Kapolda itu didasarkan pada hasil yang baru saja dilakukan polda terhadap empat orang saksi penerima uang itu. Yakni, Tukijah, Parnun, Samudji, dan Nolo. Polisi juga memintai keterangan panwascam. ''Mereka mengaku dipaksa. Sedangkan dari panwas dan panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada,'' kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu.

Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadi Atmoko menambahkan, saat momen itu berlangsung EBY tidak ada di lokasi. ''Selain itu, dia juga tidak bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan,'' katanya.

SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News