Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara

Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima cukup banyak laporan yang berkaitan dengan kriminal di dunia maya itu.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pelaku cyber crime cukup banyak. Bahkan pelakunya terdiri dari kelompok-kelompok yang sebagian besar berada di Luar Pulau Jawa.

"Yang paling banyak penipuan barang-barang elektronik di internet. Itu paling dominan. Setahun bisa sampai 800 ratus laporan yang kita terima dan proses," kata Hery menjawab jpnn.com, Kamis (11/4).

Jenis cyber crime yang juga kerap terjadi belakang ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama yang dilakukan melalui media sosial seperti twiiter, facebook dan sebagainya.

JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News