Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 12 April 2013 – 06:38 WIB
"Pencemanaran nama baik melalui twitter, facebook itu lumayan banyak ya. itu kita kenakan uu ITE. Biasanya karena mengandung muatan penghinaan,"
Lalu bagaimana cara pembuktianya? Mantan Kapolresta Bogor ini menerangkan, pembuktian cyber crime itu bisa dilakukan melalui print out tentang informasi eletronik tersebut.
"Pembuktiannya tentunya dari print out penghinaan itu kalau itu memang penghinaan. Kemudian dari media yang digunakan untuk mengirim, seperti facebook, email ataupun twitter itu, kemudian kita nanti memeriksa saksi ahli," jelas AKBP Hery.
Dalam UU ITE juga disebut cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week