Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Senin, 26 Juli 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan nama organisasi SP PLN. Sebelumnya, Ahmad Daryoko melaporkan Direksi PLN ke Bareskrim Mabes Polri dengan mengatasnamakan sebagai Ketua SP PLN. Tindakan itu dinilai mencemarkan SP PLN karena Ahmad Daryoko sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua SP PLN. "Atas dasar itu, dengan persetujuan mayoritas DPD dan DPC SP PT PLN maka pada 19 November diadakan Munaslub di Sumatera Utara. Dari hasil itu, terpilih saya sebagai Ketum dan Imam Kukuh Pribadi sebagai Sekjend SP PT PLN. Daryoko yang masih mengklaim sebagai Ketua SP PT PLN hanya didukung segelintir orang saja," terangnya.
"Kami akan melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri, karena mencemarkan nama organisasi. Saat ini kita bersama tim advokad SP PT PLN sedang menyusun laporannya," kata Riyo kepada JPNN, Senin (26/7).
Baca Juga:
Dijelaskan Riyo, Daryoko tidak lagi menjabat sebagai Ketua SP PT PLN sejak 1 juni 2009 lalu lantaran sudah pensiun dari PT PLN. Berdasarkan AD/ART SP PLN pasal 7 menyatakan bahwa pensiunan PT PLN tidak berhak lagi menjadi sebagai Ketua SP PLN, tapi hanya sebagai anggota luar bisa itupun harus mengajukan kembali.
Baca Juga:
JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi