Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Selasa, 01 Juni 2021 – 01:26 WIB
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)
Seorang penjambret yang sempat jadi buronan polisi bernama M Yusuf, 18, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Dia menyerahkan diri dengan diantar kelurganya ke Polres Lahat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret