Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
M Yusuf, 18, pelaku penjambretan terhadap perempuan berinisial TL, 25, di Simpang Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Foto: palpos.id

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)

Seorang penjambret yang sempat jadi buronan polisi bernama M Yusuf, 18, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Dia menyerahkan diri dengan diantar kelurganya ke Polres Lahat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News