Cemburu, Asgar Tusuk Leher Istri Pakai Belati, Beginilah Nasibnya Kini
jpnn.com, MATARAM - M Ali Asgar, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan istrinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Majelis Hakim Musleh menjatuhkan vonis hukuman tersebut dalam sidang putusan Asgar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Musleh.
Vonis hukuman tersebut diberikan dengan pertimbangan perbuatan Asgae telah mengakibatkan anak-anak korban bernama Fitria ini kehilangan sosok ibu kandungnya.
Dari putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra belum mengambil sikap perihal putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.
Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban ini terjadi pada pertengahan April lalu, di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.
Ketika itu, terdakwa yang berstatus suami istri dengan korban tersebut sedang melaksanakan aktivitas hariannya, yakni berjualan buah menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap.
M Ali Asgar, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan istrinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan