Cemburu, Asgar Tusuk Leher Istri Pakai Belati, Beginilah Nasibnya Kini
jpnn.com, MATARAM - M Ali Asgar, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan istrinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Majelis Hakim Musleh menjatuhkan vonis hukuman tersebut dalam sidang putusan Asgar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Musleh.
Vonis hukuman tersebut diberikan dengan pertimbangan perbuatan Asgae telah mengakibatkan anak-anak korban bernama Fitria ini kehilangan sosok ibu kandungnya.
Dari putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra belum mengambil sikap perihal putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.
Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban ini terjadi pada pertengahan April lalu, di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.
Ketika itu, terdakwa yang berstatus suami istri dengan korban tersebut sedang melaksanakan aktivitas hariannya, yakni berjualan buah menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap.
M Ali Asgar, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan istrinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah