Cemburu, Bolang Bunuh Sahabat Menggunakan Golok
![Cemburu, Bolang Bunuh Sahabat Menggunakan Golok](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/05/dua-pelaku-pembunuhan-ditangkap-polisi-ilustrasi-foto-dokjpnncom-81.jpg)
Keduanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sebelum tertangkap tersangka, sering berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga petugas kesulitan menangkap keduanya. Atas informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke Cianjur," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan para tersangka terjadi empat tahun yang lalu tepatnya Maret 2016.
Bolang otak pelaku menghabisi korban dengan cara membacok korban menggunakan golok hingga tersungkur di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya ikut membantu memukuli dan menendang korban.
Mengetahui korban tidak bernyawa, ketiga tersangka membuang tubuh korban di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, untuk menghilangkan jejak. (antara/jpnn)
Dua pelaku pembunuhan terhadap Sarwo Nandang, yakni Bolang dan Mimit, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?