Cemburu Buta Berujung Maut
Selasa, 03 Oktober 2017 – 17:21 WIB
Taufik dan DL merupakan kekasih dan berniat menikah tahun depan.
“Mereka pacaran dan hubungan mereka sedang kusut, tapi ada rencana menikah tahun depan,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cikarang AKP Sukarman.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Dam/gob)
Berbekal informasi dari teman kekasihnya yang juga berada di tempat yang sama dengan DL, Taufik langsung menyambangi kontrakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Astaghfirullah, Istri Potong Organ Vital Suami Gara-Gara ini
- Cemburu Buta, Pria Ini Gelap Mata
- Ngeri! Wanita di Balikpapan Tewas Dibakar Hidup-hidup, Pelakunya Tak Disangka
- Istri Buka Celana Suami yang Lagi Tidur Sambil Memegang Pisau, Duh Mengerikan Sekali
- Nyawa Mbak IM Melayang Hanya Gegara Terima Pesan Mesra dari Lelaki Lain
- Lihat, RS Dicekik & Ditikam di Kantornya, Kasus Ini Dipicu Cemburu Buta