Cemburu Buta Berujung Maut

Cemburu Buta Berujung Maut
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Taufik dan DL merupakan kekasih dan berniat menikah tahun depan.

“Mereka pacaran dan hubungan mereka sedang kusut, tapi ada rencana menikah tahun depan,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cikarang AKP Sukarman.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Dam/gob)


Berbekal informasi dari teman kekasihnya yang juga berada di tempat yang sama dengan DL, Taufik langsung menyambangi kontrakan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News