Cemburu Buta, Kakek Siksa Istri Muda  

Cemburu Buta, Kakek Siksa Istri Muda  
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: JPG

"Dia diancam akan dibunuh," jelas Ahmad. 

BACA JUGA : Suami Habisi Nyawa Istri Lantaran Kesal dan Cemburu

Menurut penyidik, saat diancam itu, korban disuruh duduk. Dia akan dibunuh jika tidak mengakui telah seling­kuh dengan lelaki lain. 

"Namun, korban (yang tidak merasa selingkuh, Red) tetap tidak mengakui dan tidak menuruti keinginan tersangka. Di sini Guntoro yang muntab menyulut pipi korban dengan rokok," ujar penyidik.

Karena kesakitan akibat sulutan rokok, korban melarikan diri. Dia minta bantuan ke Bu Sri yang kebetulan tak seberapa jauh darinya. Pelaku sempat mengejar, bahkan sempat menampar korban. 

Setelah lapor polisi, Sri diperiksa sebagai korban. Sementara itu, Guntoro langsung diciduk di rumahnya, kemudian dijebloskan ke sel tahanan polisi.

Akibat tindakan KDRT tersebut, tersangka Guntoro diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga subpasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (jum/hdi/c10/diq/jpnn)


Sang kakek nekat menyiksa dan menginjak istrinya yang lebih muda karena cemburu buta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News