Cemburu, Firman Hajar Pacar lalu Kabur 6 Bulan, Kini Sudah Ditahan
Selasa, 08 November 2022 – 10:31 WIB

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan tentang penangkapan terhadap Firman Ardiansyah (25) yang menjadi tersangka penganiayaan dan perusakan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Polisi menangkap Firman pada Senin (7/11) pagi. "Pelaku diamankan saat berada di Jalan Rappocini yang tak jauh dari rumahnya," kata AKP Muhammad.
Polisi juga menyita sebuah ponsel. Kini, Firman disangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(Mcr29/JPNN.com)
Tim Resmob Polsek Rappocinni menangkap Firman Ardiansyah yang sempat menjadi buron selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat