Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:27 WIB
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan