Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:27 WIB

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?