Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
Rabu, 23 Oktober 2024 – 06:08 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Satpam klinik kecantikan menghabisi nyawa karyawati call center di Semarang, motifnya cemburu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Gegara Masalah Sampah, Lelaki Ini Hajar Tetangga Sendiri Hingga Tewas
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang