Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang

Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
Pelaku bernama Muhammad Adhi Nugroho (30), warga Jalan Bendungan Nomor 17 RT 002, RW 005, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr5/jpnn)


Satpam klinik kecantikan menghabisi nyawa karyawati call center di Semarang, motifnya cemburu.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News