Cemburu, Kris Purwanto Siram Tri Arif Wahyudi dengan Air Keras

Namun, penyiraman air keras, hanya mengenai bagian leher hingga ke bahu sebelah kanan, kemudian korban mencoba mengejar kedua pelaku.
“Tetapi mereka kabur,” ucapnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin usai menjalani pengobatan di rumah sakit.
Oleh Tim Puma Satreskrim, Polres Banyuasin ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku Kris pada Selasa (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di depan rumah pelaku.
“Selang 15 menit, pelaku Dera juga ikut diamankan,” tegasnya.
Peranan pelaku Dera sendiri cukup besar, yaitu sejak awal mendampingi pelaku Kris membeli air keras, membawa air keras sampai kejadian.
“Turut berperan dalam kejadian itu,” tukasnya.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal 353 atau 355 KUHP.
Kris Purwanto, 21, warga Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini