Cemburu, Suami Bakar Rumah Selingkuhan Isteri
Selasa, 19 April 2011 – 15:40 WIB
Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ‘’Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang atau pembakaran sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 187 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,’’ pungkas Aldo.(kie/awa/jpnn)
NAMLEA - Gara-gara terbakar api cemburu, La Jumadi alias Jumadi nekat membakar rumah milik La Edo, laki-laki yang diduga selingkuhan isterinya. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai