Cemburu, Suami Bakar Rumah Selingkuhan Isteri
Selasa, 19 April 2011 – 15:40 WIB

Cemburu, Suami Bakar Rumah Selingkuhan Isteri
Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ‘’Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang atau pembakaran sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 187 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,’’ pungkas Aldo.(kie/awa/jpnn)
NAMLEA - Gara-gara terbakar api cemburu, La Jumadi alias Jumadi nekat membakar rumah milik La Edo, laki-laki yang diduga selingkuhan isterinya. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir