Cemburu, Suami Langsung Datangi Sang Istri di RS, Lalu Bertindak Brutal
jpnn.com, LANGKAT - Seorang suami di Langkat, Sumut, berinisial MS, 41, tega melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya sendiri. Akibat perbuatan biadabnya, pelaku yang menikami wajah istrinya menggunakan gunting ini langsung ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Penganiayaan brutal yang dilakukan MS terjadi di dalam ruangan laboratorium RS Delia, Jalan KH Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, kejadian berawal ketika MS mendatangi istrinya, YS yang sedang bekerja di Laboratorium RS Delia.
Kemudian cekcok antara pasangan suami istri ini pun terjadi. Hingga akhirnya sang suami emosi mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulang kali.
Siswanto mengatakan polisi yang menerima laporan penganiayaan dan langsung turun ke lokasi. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting langsung memerintahkan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Dugaan awal, pelaku emosi diduga karena terbakar api cemburu. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik.
“Kejadian tersebut pada Jumat, (29/10/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap keluarganya di terminal dan diamankan,” katanya.
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Seorang suami di Langkat, Sumut, berinisial MS, 41, tega melakukan penganiayaan secara brutal terhadap istrinya sendiri.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK