Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kamis, 15 Desember 2016 – 08:41 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Biduan berinisial As nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (13/12) malam. Wanita 29 tahun itu hampir saja dijadikan pelampiasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta