Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kamis, 15 Desember 2016 – 08:41 WIB
Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Biduan berinisial As nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (13/12) malam. Wanita 29 tahun itu hampir saja dijadikan pelampiasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter