Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:09 WIB

Anggota Polsek Batuaji menginterogasi Rahman Bunga Lolong alias Rampol pelaku begal di Jalan Marinacity, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri. Foto: DALIL HARAHAP/BATAM POS/jpg
Atas perbuatannya itu Rampol kembali diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (eja)
Sepak terjang Rahman Bunga Lolong alias Rampol sebagai bos komplotan begal berakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung