Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:09 WIB
Atas perbuatannya itu Rampol kembali diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (eja)
Sepak terjang Rahman Bunga Lolong alias Rampol sebagai bos komplotan begal berakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku