Cemindo Bantah Impor Semen Secara Ilegal
“Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, dimana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding?" sambungnya.
Terkait anggapan bahwa kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ada aktifitas sehingga dilakukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kepabeanan (NIK) oleh pihak bea dan cukai pada tanggal 20 Februari 2014, dia memberikan penjelasan.
Disampaikan bahwa ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan Cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi, maka kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin.
Setelah PT Cemindo Gemilang menginformasikan hal tersebut kepada pihak bea dan Cukai, dan pihak bea dan cukai mengunjungi kantor di Gedung Menara BCA, maka pihak Bea dan Cukai membuka blokir NIK tanggal 5 Maret 2014. “Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” ucap Aan.
Pelaksanaan peraturan Permendag No. 40 Tahun 2013 tertanggal 1 September 2013 yang mengatur mengenai kewajiban melakukan survey di pelabuhan muat untuk produk semen tidak berjalan lancar. Bahkan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia pun sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengeluarkan Laporan Survey (LS) sempat beberapa kali meralat ketentuan Nomor Pos Tarif HS untuk impor semen, terakhir melalui surat Nomor: 156/SRT-II/PKSO-MMN/2014 tanggal 25 Februari 2014, yang merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2014.
“Kegiatan impor PT Cemindo adalah untuk membangun jaringan distribusi semen dalam rangka persiapan produksi semen di Bayah dan Ciwandan, Banten. Kami harapkan melalui press release ini semua pihak dapat memahami posisi PT Cemindo Gemilang yang sebenarnya," pungkas Aan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam kesempatan terpisah kepada media menyatakan masalah tuduhan impor ilegal tersebut sebagai akibat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi. Pihaknya mensinyalir kegiatan impor yang dilakukan PT Cemindo Gemilang sudah berjalan sebelum peraturan berubah.
"Indikasi kami di Kementrian Perdagangan, ini terjadi pada masa transisi penerapan aturan baru mengenai impor semen, karena aturan berubah jadi kejadian masalah itu," kata Lutfi.
Terkait kebijakan pelaksanaan Laporan Survey pada masa transisi di pelabuhan bongkar diberikan kepada semua pihak, bukan hanya Cemindo.