Center Point Belum Penuhi Syarat Dapatkan IMB
Dia berharap, proses pidana yang ditangani kejaksaan agung yang sudah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta satu bos ACK, diajukan PT KAI ke MA sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan putusan tingkat PK. "Karena adanya tiga tersangka itu bisa menjadi pertimbangan PK," ujar Iwan.
Dia menekankan pentingnya PT KAI mengawal kasus ini, terutama di tingkat PK. Pasalnya, menurutnya, selama ini putusan pengadilan menjadi modus pihak swasta merebut aset negara.
Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro hingga kemarin belum bisa dimintai tanggapan atas keputusan DPRD Medan dimaksud. Beberapa kali ponsel pejabat yang berkantor pusat di Bandung itu aktif saat dihubungi, namun tidak merespon.
Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, memastikan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifiat HGB selama masih ada sengketa yang ditangani aparat hukum.
"Itu prinsip. HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit," beber Kurnia, beberapa waktu lalu.
Dia berharap semua pihak mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan. "Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Tanah yang masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat," ujar Kurnia. (sam/jpnn)
JAKARTA - PT Agra Citra Karisma tidak bisa serta merta bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan, meski DPRD telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai