Century Mencari 'Kambing Hitam'
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga mantan Anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo mendesak agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencegah terjadinya deponis (pengalihan arah/target) kasus Bank Century guna melindungi para pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab.
"Ada upaya sistematis mendeponis agar arah proses hukumnya ada di pegawai, bukan pimpinan Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan lembaga lain terkait. Saya semakin yakin setelah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kucuran dana talangan (bailt out) Rp6,7 triliun," kata Dradjat Wibowo, di press room DPR, Jakarta Senin (26/10).
Baca Juga:
Kesimpulan yang dilontarkan oleh Jampidsus, lanjutnya, berbeda dengan hasil pemeriksaan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang diserahkan ke DPR dengan status rahasia karena bisa jadi BPK menemukan adanya potensi tindak pidana. "Artinya Jampidsus yang sama sekali tidak punya kewenangan telah menganulir temuan sementara BPK."
Terkait dengan hasil sementara audit BPK yang berstatus rahasia itu, sesungguhnya BPK sudah punya akses untuk menelusuri aliran dana. Tapi yang jadi tanda tanya masyarakat, kenapa BPK tidak berani menelusurinya secara tuntas sesuai dengan permintaan DPR dan kewenangan yang dimiliki BPK? tanya Dradjat Wibowo.
JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga mantan Anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo mendesak agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos