Century Mencari 'Kambing Hitam'

Century Mencari 'Kambing Hitam'
Century Mencari 'Kambing Hitam'
Sementara pengamat pasar modal dan keuangan, Yanuar Rizki menegaskan skandal yang terjadi di Bank Century adalah tindakan pidana. Ini sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ditekan oleh Presiden SBY, antara lain isinya menegaskan bahwa UU anti-korupsi harus dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang diduga telah dilakukan oleh institusi pemerintah ataupun pihak swasta yang menghimpun dana masyarakat. "Kita akan tunggu, apakah SBY konsisten atau tidak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih," tegasnya.

Demikian juga halnya dengan Kejaksaan Agung yang ngotot menyatakan tidak terjadi apa-apa dengan kasus Bank Century. Yanuar Rizki mendesak segera digelar sidang terbuka untuk membuktikan tidak terjadi apa-apa dengan kucuran dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century itu.

Sama halnya dengan Ichsanuddin Noorsy yang kecewa dengan kinerja PPATK, Yanuar Rizki juga mempertanyakan sikap PPATK yang tidak segera mengadop 21 rekening di Bank Century yang jelas-jelas dicurigai lalu diumumkan ke publik. "Saya melihatnya skandal Bank Century ini sangat kampungan dan gampang untuk dilacak. Kalau mau nipu, yang canggih, dong," kata Yanuar.

Sedang Ketua DPP Partai PDI-Perjuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR, Maruara Sirait menjelaskan bahwa sikap partai dan fraksi di DPR tetap seperti semula, yakni meminta BPK melakukan audit investigasi yang out putnya adalah kesimpulan, bukan rekomendasi seperti saat ini. "Dimanapun, hasil akhir dari sebuah audit itu adalah kesimpulan, bukan rekomendasi dengan status rahasia. Yang kita perlukan dari BPK adalah hasil audit," tegasnya.

JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga mantan Anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo mendesak agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News