Century Sudah Punya Warisan Masalah Sejak Awal
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk bank hasil merger itu. Hermanus dalam kesaksiannya menyatakan, peleburan Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century telah meninggalkan persoalan surat-surat berharga (SSB) yang sulit untuk dijual saat butuh uang dan dalam keadaan krisis.
"Setelah saya masuk, ada laporan direktur treasury di bank ini (Century), ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002 tapi tidak liquid dan tidak bisa dijual di pasar uang," kata Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Hasan menyatakan, nilai SSB itu mencapai Rp 2 triliun. Ia merasa khawatir apabila bank kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan maka bisa langsung ditutup.
Menurut Hasan, dua pemegang saham pengendali Bank Century, yaitu Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq pernah memberikan jaminan modal sebesar USD 220 juta di Bank Dresdner, Jerman sebagai pengganti jaminan SSB. Selain itu, ia sempat mendesak Rafat dan Hisyam untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Hasan menambahkan, cara menyelesaikan permasalahan itu dengan menekan melalui Perjanjian Komitmen (letter of commitment) antara direksi, pemegang saham pengendali dan Bank Indonesia. Namun, masalah SSB ternyata tidak terselesaikan.
"Kami dari direksi juga bahu-membahu mencari tambahan modal di pasar uang, tapi sampai kalah kliring pada 2008 masalah SSB tidak terselesaikan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN