Century Tidak Masuk 36 Kasus Prioritas KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum juga menerima salinan lengkap putusan kasasi terpidana kasus Century, Budi Mulya dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan gelar, akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (29/4).
MA sebenarnya telah mengeluarkan putusan kasasi Budi Mulya sejak tiga minggu lalu, tepatnya pada tanggal 8 April 2015. Bahkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung kemarin, Selasa (28/4).
Meski begitu, Johan bersikeras bahwa salinan putusan lengkap sampai sekarang belum diterima KPK. Dia pun menegaskan bahwa eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu adanya salinan putusan lengkap.
"Eksekusi gak selalu barengan putusan lengkap. Kalau pengembangan harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," ujar Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, kasus Bank Century tidak masuk dalam 36 kasus yang jadi prioritas KPK untuk dituntaskan tahun ini. Menurutnya, KPK hanya memprioritaskan kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau Century kan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang