Century Tidak Masuk 36 Kasus Prioritas KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum juga menerima salinan lengkap putusan kasasi terpidana kasus Century, Budi Mulya dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan gelar, akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (29/4).
MA sebenarnya telah mengeluarkan putusan kasasi Budi Mulya sejak tiga minggu lalu, tepatnya pada tanggal 8 April 2015. Bahkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung kemarin, Selasa (28/4).
Meski begitu, Johan bersikeras bahwa salinan putusan lengkap sampai sekarang belum diterima KPK. Dia pun menegaskan bahwa eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu adanya salinan putusan lengkap.
"Eksekusi gak selalu barengan putusan lengkap. Kalau pengembangan harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," ujar Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, kasus Bank Century tidak masuk dalam 36 kasus yang jadi prioritas KPK untuk dituntaskan tahun ini. Menurutnya, KPK hanya memprioritaskan kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau Century kan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan