CEO Bitcoin Indonesia: Alat Pembayaran yang Sah Hanya Rupiah
Rabu, 31 Januari 2018 – 01:53 WIB

Ilustrasi bitcoin. Foto: AFP
Sebaliknya, kalau cryptocurrency dilarang, justru kontraproduktif.
Monitoring terhadap lalu lintas transaksi crypto akan sulit dan tidak terkontrol. Orang-orang terlibat dalam transaksi itu tidak terdeteksi dan cenderung liar.
Karena itu, bitcoin cukup sebagai aset digital. Kala disinggung soal izin edar bitcoin, Oscar menilai tidak perlu.
Menurut Oscar, bitcoin tidak masuk ranah yang diatur OJK.
”Alasannya, bitcoin bukan sistem pembayaran dan tidak bergerak di ranah pembayaran. Bukan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk investasi. Jadi, sekali lagi bitcoin cukup jadi aset digital,” tegas Oscar. (far)
Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku mendukung langkah regulator melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Pintu Academy Soroti Pentingnya Analisis Sentimen Pasar dalam Strategi Investasi
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- Apa Kabar Harga Bitcoin dan Ethereum di Awal 2025? Simak Ulasan Berikut Ini
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?