CEO Drydock Minta Maaf
Jumat, 23 April 2010 – 06:34 WIB
Selain itu, jelasnya, perusahaan sub kontraktor dan main kontraktor juga tidak toleransi dengan keluhan yang disampaikan karyawan. Perusahaan sub kontraktor PT Draydock Word itu, jelas Syaiful, tahun lalu masih membayar upah pekerja di bawah upah minimum sektor, melakukan pemotongan PPh 21 sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan pada pekerja lokal dan denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta bagi yang melakukan pelangaran kerja.
Perbedaan perlakukan antara pekerja asing dengan lokal yang dilakukan perusahaan, sebut Syaiful, turut menjadi akar persoalan karyawan yang makin menumpuk. Seperti, sebutnya mengenai klaim pembayaran berobat. Karyawan atau pekerja sub kon, jelasnya, tidak dapat mengklaim jika mengalami kecelakaan saat pulang dan pergi kerja. Kondisi ini, jelasnya, jauh berbeda dengan para pekerja asing yang mendapat fasilitas dan pelayanan memadai, serta dengan gaji lebih besar dari gaji pekerja lokal.
"Jadi aksi ini, apa yang dilakukan kalangan pekerja Drydock Word ini, merupakan akumulasi dari kondisi dan permasalahan yang dihadapi pekerja selama," kata Syaful. (amr/nur/ros/cr2)
BATAM - Chief Executive Officier (CEO) PT DW Graha, Denis Welch, di depan pejabat Polda Kepri, meminta maaf atas peristiwa berdarah dan berbau
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC