CEO Indodax: ETF Bitcoin Spot jadi Gebrakan Baru di Industri Kripto

CEO Indodax: ETF Bitcoin Spot jadi Gebrakan Baru di Industri Kripto
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut positif persetujuan ETF Bitcoin oleh Spot oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 10 Januari 2024 waktu Amerika Serikat.

Dilaporkan, terdapat 11 perusahaan yang permohonannya disetujui oleh SEC, yaitu ARK 21Shares, Invesco Galaxy, VanEck, WisdomTree, Fidelity, Valkyrie, BlackRock, Grayscale, Bitwise, Hashdex, dan Franklin Templeton. ETF ini dikabarkan bisa mulai diperdagangkan pada 11 Januari 2024.

Setelah pengumuman disetujuinya ETF ini, harga aset kripto pun kompak berada di zona hijau.

Menurut Oscar Darmawan, persetujuan ini merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global, dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia.

Adanya pengesahan ETF Bitcoin Spot menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC atau OJK nya Amerika Serikat.

“Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan,” ucap Oscar.

Oscar juga berpendapat jika disetujuinya ETF pertama ini dapat membantu masalah instabilitas Bitcoin.

“Aset kripto, tak terkecuali Bitcoin merupakan aset yang memiliki volatilitas yang tinggi. Maka dari itu, lahirnya ETF Bitcoin Spot dapat membuat harga bitcoin lebih stabil. Adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional,” kata Oscar Darmawan.

Setelah pengumuman disetujuinya ETF ini, harga aset kripto pun kompak berada di zona hijau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News