Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Jumat, 03 Agustus 2018 – 09:33 WIB
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menunjukkan tanda pembayaran PBB miliknya di mobil layanan keliling Bakeuda. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN
"Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih-lebih untuk merampungkan Rumah Sakit Sultan Suriansyah," kata Ibnu. (fud/at/nur)
Baca Juga:
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberi pengampunan kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Agustus 2018.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga