Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi dispensasi terkait mekanisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai, merupakan permintaan yang gegabah.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai permintaan itu mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas. Alasannya karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, tidak mengenal istilah dispensasi.
Baca Juga:
"Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Menurut Ray, UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani