Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi dispensasi terkait mekanisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai, merupakan permintaan yang gegabah.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai permintaan itu mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas. Alasannya karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, tidak mengenal istilah dispensasi.
Baca Juga:
"Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Menurut Ray, UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis di Lokasi Debat Cabup-Wabup Rohul
- Once Tidak Yakin Dukungan Jokowi Bakal Membawa Kemenangan Buat RIDO di Jakarta
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik