Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
Ia berpendapat hal itu merupakan kerugian tersendiri bagi Demokrat. Kerugian itu tidak bisa ditanggungkan kepada bangsa ini.
"Sekarang saja, presiden yang sekaligus ketua Majelis Tinggi Demokrat sedang berkunjung ke Jerman. Jabatan rangkap SBY sebagai Presiden dan sekaligus ketua Majelis Tinggi memang tidak ideal. Langkah itulah yang ditempuh oleh SBY. Dan kini, Demokrat meminta dispensasi," tuturnya.
Menurut Ray, jika menilik kepada UU Pemilu, tepatnya pasal 57 ayat (1) a yang menyatakan bahwa penyerahan daftar bakal calon anggota DPR ke KPU harus ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lain dengan sangat jelas menepiskan adanya kemungkinan dispensasi tersebut. "Ketua umum atau sekjen dalam hal ini jelas merujuk kepada jabatan," terangnya.
Dalam AD/ART Partai Demokrat Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut istilah ketua umum dan sekjen. Keduanya disebut sebagai pengurus harian terbatas. Dua jabatan itu ditambah jabatan lain disebut sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi
BERITA TERKAIT
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat