Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
Sekalipun begitu, DPP bukanlah jabatan kolektif kolegial. Merujuk pada Pasal 12 AD/ART dengan jelas dinyatakan ketua umum dan sekjen adalah jabatan individual. Hal itu diperkuat Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa ketua umum bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan partai, baik ke dalam maupun ke luar.
"Artinya, jabatan ketua umum atau sekjen tidak dapat diwakilkan misalnya kepada Majelis Tinggi atau kepada Pimpinan Kolektif. Lagi pula jika ada perubahan AD/ART yang menyatakan bahwa kegiatan partai dapat dilaksanakan oleh kepemimpinan kolektif, semestinya harus terlebih dahulu didaftarkan kepada kementerian paling lama 30 hari sejak terjadinya pergantian tersebut," kata Ray.
Begitu juga dengan adanya pergantian susunan kepengurusan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari sejak terbentuknya kepengurusan baru.
Sehingga diakui Ray, jika ada permintaan dispensasi, kemungkinan dapat dipahami dan dapat ditoleransi jika perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan sudah dilaksanakan dan didaftarkan tapi sedang menunggu proses di Kementerian.
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024