Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah

Artinya, setiap orang yang pernah tercatat melakukan Haji dan Umroh, maka untuk kunjungan selanjutnya biaya visa akan naik. Demikian juga untuk kunjungan selanjutnya.
Bahkan Dadi menyebut, bahwa kebijakan “progresif” ini tidak hanya berlaku pada visa Haji dan Umroh, tapi semua jenis visa.
Selain itu, antisipasi yang lebih dini dari pemerintah juga berguna dalam mengontrol respons sdari aosiasi-asosiasi umroh. Menurut Dadi penting agar asosiasi tidak menerapkan harga seenaknya dengan alasan pajak.
Meski demikian, menurut Dadi penerapan tarif 5 persen masih dalam kategori yang wajar. Pajak dikatakan tinggi jika sudah berada pada kisaran 7, 8 hingga belasan persen.
Namun bagaimana pengaruhnya terhadap biaya umroh dan BPIH Kemenag, harus segera diantisipasi oleh pemerintah.
“Tapi intinya tidak perlu kaget dengan perubahan-perubahan ini,” kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini. (tau)
Pemerintah harus mengantisipasi pengaruh perubahan tarif layanan haji dan umrah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Pameran Haji dan Umrah 2024, Marco Travel Tawarkan Paket Murah Fasilitas Lengkap