Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
"Tidak punya buku nikah, tidak ada KTP (kartu tanda penduduk). Ibarat motor, bodong," jelasnya.

Tidak ada KTP? Ya, secara umum warga desa yang memiliki enam dusun itu tergolong sangat rendah kepeduliannya terhedap dokumentasi kependudukan. Dari total 6.180 warga yang wajib berkartu identitas, 1.856 di antaranya tidak memiliki KTP. Jumlah itu pun sudah jauh berkurang ketimbang sepuluh tahun lalu.

Padahal, Setu Petok sama sekali bukan desa terbelakang. Selain gampang diakses dari Kota Cirebon, kondisi perekonomiannya juga tergolong bagus. Tidak cuma bertani, warga setempat juga membuka toko atau menjadi buruh pabrik.

Menurut Yusuf, sejak 2005 kehidupan warga semakin membaik lantaran mulai berani berdagang dalam partai besar. Terutama impor rempah-rempah seperti jahe atau bawang. "Di sini ada dua belas pengusaha besar," ujarnya.

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News