Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB

Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Menurut Kepala Urusan Pemerintahan Desa Setu Patok Rudy, gara-gara banyaknya warga yang nikah siri tanpa tercatat di desa atau KUA, garis keturunan pun kerap menjadi masalah. Ditengarai, banyak anak atau pemuda di desa dengan 2.476 KK itu yang memiliki ayah sama. "Masih dugaan, tetapi kemungkinan itu sangat besar," jelasnya.
Peliknya lagi, urusan cerai di Setu Petok pun dilakukan dengan asal. Begitu kata cerai keluar dari suami atau istri dan mendapat persetujuan dari keluarga, pasangan tersebut bisa langsung pisah rumah. Setelah itu, dengan mudah pula pasangan tersebut menikah lagi secara siri.
Hal itu membuat pekerjaan rumah perangkat Desa Setu Patok makin menumpuk. Di satu sisi, mereka harus bisa mengedukasi warga untuk tidak lagi melakukan nikah siri. Di sisi lain, mereka juga mengkhawatirkan terjadinya pernikahan sedarah. "Karena kami tidak pernah tahu siapa ayah mereka. Bisa saja sama," ujar Rudy.
Karena itu, perangkat desa mencoba menggulirkan program isbat nikah. Bukan menikahkan ulang dalam format nikah masal. Perangkat desa yakin, isbat atau penetapan dirasa lebih tepat karena sifatnya yang lekang oleh waktu. Artinya, meski mereka ditetapkan sebagai suami istri saat ini, pasangan tetap dicatat telah menikah sesuai dengan ikatan mereka.
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun. Kini muncul persoalan garis
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu