Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Berbeda dengan menikah masal yang membuat mereka hanya tercatat telah menikah saat ini. Melalui isbat, perangkat desa berencana untuk melakukan pencarian jejak keturunan.
Sebab, dalam prosesi isbat, pasangan dan para saksi akan dikumpulkan kembali. Mereka Ditanyai berbagai hal, seperti apakah pernah menikah atau punya anak sebelumnya.
Isbat nikah sudah berlangsung sejak Senin (31/10). Saat itu ada 195 pasangan yang dinikahkan. Selanjutnya, desa tersebut juga melakukan isbat lagi untuk 204 pasangan. Untuk sisanya, belum diketahui dengan kapan bisa diisbatkan karena pemerintah desa kekurangan dana untuk membayar biaya administrasi.
Maklum, setiap pasangan dikenakan biaya Rp 196 ribu untuk biaya panjar perkara Rp 156 ribu dan alat tulis Rp 40 ribu dan seluruh biaya ditanggung desa. Biaya itu didapatkan perangkat seperti kuwu dengan menyewakan tanah bengkok miliknya.
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun. Kini muncul persoalan garis
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408