Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB

Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Selain itu, sejak 2005 pemerintah desa secara resmi juga sudah tidak lagi "merestui" pernikahan siri. Nikah tanpa pecatatan ke KUA hanya boleh dilakukan bagi pasangan yang "musibah" saja. Seperti suami yang diketahui memiliki istri lain di Desa Setu Patok atau kasus hamil di luar nikah. "Biasanya, untuk menghindari konflik," kata Yusuf kembali. (dim/c1/ttg)
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun. Kini muncul persoalan garis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu