Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban
Sabtu, 16 Mei 2020 – 00:49 WIB
Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di penjara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (yanadi/bantenraya)
Gadis berusia 15 tahun jadi korban kebiadan ayah tirinya. Sang gadis kerap dicabuli oleh pelaku pada Desember 2019.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Warga Pandeglang Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing di Sungai Cijalarang
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun