Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban

Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pelaku pencabulan. Foto: Banten Raya

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di penjara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (yanadi/bantenraya)

Gadis berusia 15 tahun jadi korban kebiadan ayah tirinya. Sang gadis kerap dicabuli oleh pelaku pada Desember 2019.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News