Cerai dengan Istri, S Nekat Berbuat Terlarang Terhadap Anak Kandungnya, Sontoloyo
jpnn.com, SERGAI - Seorang ayah di Sedang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial H ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungya sendiri.
Pelaku ditangkap di Kota Subulussalam, Aceh setelah dilaporkan mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban sendiri.
Kasus tersebut terungkap berawal dari unggahan akun @Murni Andayani Silalahi Sipudan di Facebook yang menyebut anak gadisnya menjadi korban pencabulan mantan suaminya.
Unggahan itu sontak viral di media sosial. Murni yang merupakan warga Sedang Bedagai, Sumatera Utara itu mengaku sudah bercerai dengan mantan suaminya sejak tahun 2019.
Setelah bercerai, anaknya ikut tinggal bersamanya. Namun, Murni mengaku tidak pernah melarang anaknya untuk bertemu ayah kandungnya.
"Kami tinggal satu dusun dan rumah kami berdekatan," tulis Murni dalam unggahannya.
Setelah bercerai, pada tahun 2010 Murni kemudian memutuskan untuk bekerja di Kota Medan.
Saat masih bekerja di Medan, anaknya berinisial KIS yang masih berusia enam tahun sempat mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.
Seorang ayah di Sedang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial H ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungya sendiri.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar