Cerai dengan Istri, S Nekat Berbuat Terlarang Terhadap Anak Kandungnya, Sontoloyo
jpnn.com, SERGAI - Seorang ayah di Sedang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial H ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungya sendiri.
Pelaku ditangkap di Kota Subulussalam, Aceh setelah dilaporkan mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban sendiri.
Kasus tersebut terungkap berawal dari unggahan akun @Murni Andayani Silalahi Sipudan di Facebook yang menyebut anak gadisnya menjadi korban pencabulan mantan suaminya.
Unggahan itu sontak viral di media sosial. Murni yang merupakan warga Sedang Bedagai, Sumatera Utara itu mengaku sudah bercerai dengan mantan suaminya sejak tahun 2019.
Setelah bercerai, anaknya ikut tinggal bersamanya. Namun, Murni mengaku tidak pernah melarang anaknya untuk bertemu ayah kandungnya.
"Kami tinggal satu dusun dan rumah kami berdekatan," tulis Murni dalam unggahannya.
Setelah bercerai, pada tahun 2010 Murni kemudian memutuskan untuk bekerja di Kota Medan.
Saat masih bekerja di Medan, anaknya berinisial KIS yang masih berusia enam tahun sempat mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.
Seorang ayah di Sedang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial H ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungya sendiri.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten