Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
MA Abaikan Surat Panglima TNI
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menganggap izin atasan hanya syarat administrasi yang bisa diabaikan dalam pengajuan gugatan cerai. Padahal, Panglima TNI sudah berkirim surat ke MA agar gugatan cerai prajurit diperketat. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengakui adanya surat dari Panglima TNI. Namun, dia menegaskan bahwa izin atasan hanya syarat administrasi. Syarat tersebut bisa diabaikan apabila syarat yuridis terpenuhi. "Syarat yuridis tidak bisa dikalahkan syarat administrasi. Kalau secara yuridis terpenuhi, gugatan cerai tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Selama ini, semua prajurit TNI harus mendapat izin atasan untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA). Ketentuan yang sama juga mengikat pegawai negeri sipil (PNS). Namun, majelis hakim PA cenderung tidak memeriksa izin tersebut dalam memutus gugatan mereka.
Baca Juga:
Apalagi, MA merilis Surat Edaran MA (SEMA) nomor 5 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP nomor 10/1983. SEMA tersebut memberi waktu enam bulan bagi PNS atau prajurit untuk meminta izin atasannya. Apabila tenggat waktu berakhir, mereka tetap bisa melanjutkan perkaranya. Nah, karena kesulitan membina prajurit lantaran mudahnya syarat gugatan cerai, Panglima TNI lantas berkirim surat ke MA agar syarat izin atasan lebih dipertimbangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?